Rabu, 01 Januari 2014

MAKALAH KEWARGANEGARAAN “PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM RULE OF LAW DAN HAM KESEHATAN


MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM RULE OF LAW DAN HAM KESEHATAN”
KELOMPOK 2
DISUSUN OLEH :
Ø  FA’IKATUL HIKMAH (NIM: 13010209)
Ø  NADIROH (NIM: 13010233)
Ø  MERLINA KURNIAWATI (NIM: 13010231)
Ø  DESI SETYAWATI (NIM: 13010202)
Ø  DEWI SETYA WATI (NIM: 13010204)
Ø  SITE FITRYAH (NIM: 13010249)


AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA BONDOWOSO
2013/2014


KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-NYA penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM RULE OF LAW DAN HAM KESEHATAN” Makalah ini disususn dalam rangka memenuhi tugas kewarganegaraan. Penyusun mengucapkan terima kasih kepda dosen pembimbing serta teman-teman yang telah ikut membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini.
Penyusun menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.






Bondowoso, 16 Desember 2013


Penyusun




BAB I
PENDAHULUAN

I.I LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum, mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses penegakannya, terutama penegakan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan dengan penegakan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di Negara kita hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia yang memenangkan peradilan.
Peran mahasiswa dalam penegakan hukum sangat penting karena Mahasiswa adalah  salah satu penerus dalam penegakan hukum dalam sebuah Negara untuk menentukan Negara tersebut maju atau tidaknya.
1.2 Rumusan  Masalah
            1. Pengertian rule of law?
            2. Bagaimana peran Mahasiswa kebidanan dalam rule of law?
            3. Bagaimana peran Mahasiswa kebidanan dalam HAM kesehatan?
I.2 TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui dan menjelaskan :
1. Mengetahui pengertian rule of law
            2. Mengetahui peran Mahasiswa kebidanan dalam rule of law
            3. Mengetahui peran Mahasiswa kebidanan dalam HAM kesehatan
BAB II
PEMBAHASAN
2.I PENGERTIAN RULE OF LAW
1.Pengertian Rule of Law                                                                                          
Gerakan masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Pada abad ke 19 dan  abad ke 20 muncul  gagasan  mengenai pembatasan mendapat  rumusan secara  yuridis (hukum). Ahli hukum Eropa Barat Kontinental  seperti  Immanuel  Kant  dan  friedrich  Julius  Stahl  memakai  istilah :
Istilah  Rechsstaat, sedangkan  para   ahli  hukum  Anglo  Saxon,  seperti  A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut Stahl ada empat (4) unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:
  1. Hak-hak asasi manusia
  2. Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
  3. peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
4.  Budihardjo, 1982: 58).
         2. Unsur-Unsur Rule of Law             
              Sedangkan  unsur-unsur  Rule of Law dalam  arti  klasik  menurut  A.V. Dicey
dalam Introduction to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:
  1. Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak  adanya ke-
kuasaan  yang  sewenang-wenang, dalam  arti  seseorang  boleh  dihukum
(diberi sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.
2.       Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality  before the law). Ketentuan  ini  berlaku bagi siapa saja, baik  pejabat maupun orang/rakyat biasa.
3. Terjaminnya hak manusia oleh undang-undang negara (konstitusi).
Pada  tahun 1965  International Commission  of Jurist (organisasi  ahli hukum internasional)  dalam  konferensinya di  Bangkok  memperluas  konsep rule of law. Dikemukakan bahwa  syarat-syarat dasar untuk  terselenggaranya  pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah:
  1. Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang dijamin;
2.      Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
  1. Pemilihan umum yang bebas;
  2. Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
  3. Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
  4. Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
            Aspek Hukum Perdata memiliki 2 bentuk pertanggung jawaban hukum yaitu :
  1. Wanprestasi, yaitu pertanggung jawaban hukum atas kerugian yang disebabkannya,hasil tidak sesuai
  2. Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan perbuatanya, sehingga menimbulkan kerugian.baik moril atau materil bagi keluarga ps/ps;
v  Prinsip pertanggungjawaban dalam hukum perdata/BW :
  1. Setiap tindakan yg menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yg melakukanya harus membayar kompensasi kerugian(pasal 1365 BW ).
  2.  Seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yg dilakukanya dengan sengaja , tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati(pasal 366BW) 3. Seseorang harus memberikan pertanggungjawabaan tidak hanya karena kerugian atas tindakan pelayanannya akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian orang lain dibawah pengawasanya.(pasal 1367 KUHPerdata).
  3. Tuntutan perdata pada dasarnya bertujuan utuk memperoleh kompensasi atas kerugian yg diderita , oleh karena itu sebagai dasar dalam menuntut seorang tenaga kesehatan termasuk bidan dalam menjalankan profesinya adalah adanya wanprestasi atau adanya perbuatan melawan hukum, seperti terurai diatas.
  4.  Dalam aspek hukum, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibanya yang didasarkan adanya perikatan atau perjannjian/kontrak kerja,
Secara Aspek hukum, contoh pekerjaan wanprestasi adalah :
            1. tidak melakukan yang disanggupi akan dilakukan’
            2. terlambat melakukan apa yang dijanjikan akan dilakukan,
3. melaksanakan apa yang dilakukan , tetapi tidak sesuai dengan yang dijanjikan,
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.
Tehnik Gugatan Wanprestasi :
  1. Pasien/keluarga pasien harus mempunyai bukti-bukti kerugian sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban seorang tenaga kesehatan terhadap dirinya, sebagaimana yang telah dijanjikan.
  2. Pasien/keluarga melaporkan ke lembaga/ organisasi tenaga kesehatan, biasanya sampai disitu karena hakekatnya gugatan adalah ganti rugi materi.
v  Perbuatan Melawan Hukum ( orechtmatige daad):
•                             Berbeda dengan tututan ganti rugi wanprestasi, tututan ganti rugi PMH berdasarkan Tanggungjawab Perdata dapat diajukan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam PMH tidak harus ditemui adanya perikatan/perjanjian, akan tetapi ada prinsip dasar yang dapat dijadikan tuntutan adanya PMH tersebut yaitu :
ü  Ada perbuatan melawan hukum
ü  Ada kerugian
ü  Ada hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian
ü  Ada kesalahan
ü  Melanggar hak orang lain
ü  Bertentangan dengan kewajiban hukum diri sendiri
ü  Menyalahi pandangan etika yg umumnya diaanut (adat istiadat)
ü  Berlawanan dg sikap hati-hati yg seharusnya diindahkan.
ü  Jelas bertentangan dgn standar profesi bidan.

2.2 Peran Mahasiswa kebidanan dalam rule of law
Peran mahasiswa sangatlah penting, tidak hanya mengemban tanggung jawab untuk mencari ilmu untuk dirinya sendiri, tapi juga tanggung jawab berperan kompleks sebagai Iron Stock, Agent Of Change, Social Control, Moral Force. Tentunya peran-peran tersebut tidak terlepas dari tujuan, yaitu perubahan bangsa demi kepentingan bersama. Satu tujuan revolusi.

Peran dan fungsi mahasiswa yang pertama adalah, Iron Stock. Iron sendiri yang berarti besi dianalogikan oleh sesuatu yang kuat dan kokoh. Disini mahasiswa memiliki peran dan fungsi sebagai cadangan masa depan atau calon pengganti pemimpin pemerintahan di era selanjutnya. Dengan kata lain, mahasiswalah generasi penerus pemimpin bangsa ini. Mahasiswa seorang calon pemimpin bangsa masa depan, menggantikan generasi yang telah ada dan melanjutkan tongkat estafet pembangunan dan perubahan. Dengan sifat sekuat besi yang kokoh dan kuat, diharapkan mahasiswa dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang mandiri, tidak mudah goyah dengan setiap persoalan yang terjadi, berprinsip dan tentunya menuju ke arah perubahan yang lebih baik.

Agent Of Change, atau agen perubahan. Artinya, mahasiswa merupakan salah satu simbol akan adanya perubahan atau revolusi bangsa. Seiring kedewasaan serta kematangan pola pikir yang dimiliki mahasiswa, mereka dituntut untuk menjadi agen-agen atau media perubahan di negeri ini. Tidak hanya memperjuangkan nasib bangsa di era selanjutnya tapi juga dituntut adaptif dan peka terhadap lingkungan. Hingga kemudian ikut turut serta dalam pemberdayaan masyarakat.

Selanjutnya adalah Social Control atau kontrol sosial. Seyogyanya mahasiswa memang harus berperan sebagai pengontrol masyarakat dan pemerintahan. Terlebih-lebih jika nanti ada sesuatu yang salah di jajaran pemerintahan. Mahasiswalah yang mengoreksi, mahasiswalah yang mengontrol setiap pergerakan pemerintahan. Namun tidak hanya mengkritik saja, mahasiswa dituntut ikut memecahkan masalah yang dihadapi bangsa dengan memberikan solusi yang membangun. Apalagi ketika potret masalah korupsi yang semakin merajalela di Indonesia seperti ini. Di samping itu, mahasiswa harus menumbuhkan jiwa sosial yang peduli pada keadaan rakyat yang mengalami penderitaan, ketidakadilan, maupun ketertindasan.

Yang terakhir adalah Moral Force, Mahasiswa harus punya moral yang baik agar bisa merubah bangsa ke arah lebih baik. Apalagi seperti kondisi bangsa saat ini yang selalu dibayangi kasus korupsi. Mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan memiliki akhlak terpuji dan moral yang baik dengan harapan ketika mereka menempati posisi pemerintahan, hal yang tidak diinginkan seperti kasus korupsi dan hal-hal yang menyimpang lainnya bisa dihapuskan. Mereka dituntut untuk memberikan teladan yang baik demi perubahan bangsa. Moral Foce inilah yang akan menumbuhkan jiwa leadership dalam benak mahasiswa. Tentunya dengan jiwa leadership ini akan menjadikan mahasiswa sebagai teladan yang bijak.

Keempat peran dan fungsi mahasiswa yang telah dijelaskan diatas, selayaknya tidak hanya menjadi sekedar teori dan konsep semata, namun juga di implementasikan kedalam kehidupan setiap mahasiswa. Bisa dihitung berapa banyak mahasiswa yang hanya menerapkan keempat peran dan fungsi tersebut. Pada masa orde baru beberapa tahun silam kita mengenal pahlawan mahasiswa, tidak asing lagi kalo terdengar nama Soe Hok Gie. Mahasiswa dengan idealisme tinggi yang hidupnya dipenuhi dengan semangat tinggi untuk memperjuangkan nasib rakyat dan bergerak demi revolusi Indonesia. 

Dengan kata lain, mahasiswa yang ideal adalah mahasiswa yang secara sadar menjalankan serta bertanggung jawab sebagaimana peran dan fungsinya. Peran sebagai generasi penerus, peran sebagai teladan masyarakat, peran sebagai pengontrol sosial dan peran sebagai pencetus perubahan. Semua itu semata-mata hanya untuk mencapai satu tujuan, revolusi. Revolusi untuk Indonesia.



2.3 Peran mahasiswi kebidanan dalam HAM kesehatan
          HAM kesehatan merupakan asas-asas yang dimiliki oleh setiap individu khususnya tenaga kesehatan,dalam contoh yaiyu Bidan.setiap individu mempunyai hak-hak yang harus dihargai dan dipenuhi sesuai dengan haknya.
1. peran Mahasiswa                                                                                   
Berdasarkan tugas perguruan tinggi yang diungkapkan M.Hatta yaitu membentuk manusia  susila dan demokrat yang memiliki:
·         Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat. Khususnya kesehatan masyarakat
·         Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan yang berhubungan dengan kesehatan sesuai dengan profesi kita
·         Cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat
Berdasarkan pemikiran M.Hatta tersebut, dapat kita sederhanakan bahwa tugas perguruan tinggi adalah membentuk insan akademis, yang selanjutnya hal tersebut akan menjadi sebuah fungsi bagi mahasiswa itu sendiri. Insan akademis itu sendiri memiliki dua ciri yaitu : memiliki sense of crisis, dan selalu mengembangkan dirinya.
Insan akademis harus memiliki sense of crisis yaitu peka dan kritis terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya saat ini. Hal ini akan tumbuh dengan sendirinya bila mahasiswa itu mengikuti watak ilmu, yaitu selalu mencari pembenaran-pembenaran ilmiah. Dengan mengikuti watak ilmu tersebut maka mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai masalah yang terjadi dan terlebih lagi menemukan solusi-solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Insan akademis harus selalu mengembangkan dirinya sehingga mereka bisa menjadi generasi yang tanggap dan mampu menghadapi tantangan masa depan.
Dalam hal insan akademis sebagai orang yang selalu mengikuti watak ilmu, ini juga berhubungan dengan peran mahasiswa sebagai penjaga nilai, dimana mahasiswa harus mencari nilai-nilai kebenaran itu sendiri, kemudian meneruskannya kepada masyarakat, dan yang terpenting adalah menjaga nilai kebenaran tersebut.


BAB III
PENUTUP
3.I KESIMPULAN
Rule of law merupakan Gerakan masyarakat yang harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep kebidanan rule of law juga ikut digunakan sebagai penegak atau tolak ukur melakukan suatu kewenangan sesuai dengan perundang-undangan dank ode etik kebidanan. Dalam kontek rule of law hukum dan peraturan sangat di utamakan sesuai dengan kewajiban dan hak kebidanan.

3.2 SARAN
                1. Bagi tenaga kesehatan
                                Diharapkan dengan adanya makalah ini tenaga kesehatan dapat memahami aturan-aturan atau undang-undang yang berlaku, khususnya sesuai dengan rule of law yaitu menjunjung tinggi keadilan dan tidak membeda-bedakan antara yang derajat tinggi maupun yang derajatnya menengah.
2 .  Bagi Mahasiswa
                Dengan adanya makalah ini Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui landasan apa saja yang ada dalam rule of law, khususnya di bidang kesehatan.


3 .  Bagi Masyarakat
                Diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh, khususnya dalam bidang kesehatan sesuai dengan pengertian rule of law. Yaitu  Nakes tidak membeda-bedakan antara yang kalangan atas maupun kalangan menengah.


                                                                                      DAFTAR PUSTAKA                     
                   Srijanti.2009.Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa.Yogyakarta.Graha Ilmu
                 Suteng Bambang.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta.Erlangga
http://www.slideshare.net/septianraha/materi-perkuliahan-etika-dan-hukum-kesehatan


















Tidak ada komentar:

Posting Komentar