MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“PERAN MAHASISWA KEBIDANAN DALAM RULE OF LAW DAN HAM KESEHATAN”
KELOMPOK
2
DISUSUN
OLEH :
Ø FA’IKATUL
HIKMAH (NIM: 13010209)
Ø NADIROH
(NIM: 13010233)
Ø MERLINA
KURNIAWATI (NIM: 13010231)
Ø DESI
SETYAWATI (NIM: 13010202)
Ø DEWI
SETYA WATI (NIM: 13010204)
Ø SITE
FITRYAH (NIM: 13010249)
AKADEMI KEBIDANAN
DHARMA PRAJA BONDOWOSO
2013/2014
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT,
atas rahmat dan hidayah-NYA penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang
berjudul “PERAN MAHASISWA KEBIDANAN
DALAM RULE OF LAW DAN HAM KESEHATAN” Makalah ini disususn dalam rangka
memenuhi tugas kewarganegaraan. Penyusun mengucapkan terima kasih kepda dosen
pembimbing serta teman-teman yang telah ikut membantu dan mendukung dalam penulisan
makalah ini.
Penyusun menyadari makalah ini jauh dari sempurna,
oleh karena itu diharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan
penulisan makalah selanjutnya.
Bondowoso, 16 Desember 2013
Penyusun
BAB I
PENDAHULUAN
I.I LATAR BELAKANG
Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak terlepas dari hukum,
mulai dari norma, nilai, tata krama, hingga hukum perundang-udangan dalam
peradilan. Sayangnya hukum di Negara Indonesia masih kurang dalam proses
penegakannya, terutama penegakan hukum di kalangan pejabat-pejabat dibandingkan
dengan penegakan hukum dikalangan menengah ke bawah. Hal ini terjadi karena di
Negara kita hukum dapat dibeli dengan uang. Siapa yang memiliki kekuasaan, dia
yang memenangkan peradilan.
Peran mahasiswa dalam penegakan hukum sangat penting karena
Mahasiswa adalah salah satu penerus
dalam penegakan hukum dalam sebuah Negara untuk menentukan Negara tersebut maju
atau tidaknya.
1.2 Rumusan Masalah
1. Pengertian rule of law?
2. Bagaimana peran Mahasiswa
kebidanan dalam rule of law?
3. Bagaimana peran Mahasiswa
kebidanan dalam HAM kesehatan?
I.2 TUJUAN
Setelah mempelajari makalah ini diharapkan dapat mengetahui
dan menjelaskan :
1. Mengetahui pengertian rule of law
1. Mengetahui pengertian rule of law
2. Mengetahui peran Mahasiswa
kebidanan dalam rule of law
3. Mengetahui peran Mahasiswa
kebidanan dalam HAM kesehatan
BAB
II
PEMBAHASAN
2.I PENGERTIAN RULE OF
LAW
1.Pengertian Rule of Law
Gerakan
masyarakat yang menghendaki bahwa kekuasaan raja maupun penyelenggara negara
harus dibatasi dan diatur melalui suatu peraturan perundang-undangan dan
pelaksanaan dalam hubungannya dengan segala peraturan perundang-undangan itulah
yang sering diistilahkan dengan Rule of Law. Pada abad ke 19 dan abad ke 20 muncul
gagasan mengenai pembatasan mendapat rumusan secara yuridis (hukum). Ahli
hukum Eropa Barat Kontinental seperti Immanuel Kant dan
friedrich Julius Stahl memakai istilah :
Istilah Rechsstaat, sedangkan para
ahli hukum Anglo Saxon, seperti
A.V.Dicey memakai istilah Rule of Law.
Menurut
Stahl ada empat (4) unsur-unsur rechtssaat dalam arti klasik, yakni:
- Hak-hak asasi manusia
- Pemerintahan berdasarkan peraturan-peraturan.
- peradilan admonistrasi dalam perselisihan (Oemar Seno Adji, dalam
4.
Budihardjo, 1982:
58).
2. Unsur-Unsur Rule of Law
Sedangkan
unsur-unsur Rule of Law dalam arti klasik
menurut A.V. Dicey
dalam
Introduction to the law of the Constitution mencakup tiga hal, yakni:
- Supremasi aturan-aturan hukum (supremacy of the law), tidak adanya ke-
kuasaan
yang sewenang-wenang, dalam arti seseorang boleh
dihukum
(diberi
sanksi), apabila orang itu melanggar dan melawan hukum.
2.
Kedudukan yang sama dalam menghadapi/didepan hukum (equality
before the law). Ketentuan ini berlaku bagi siapa saja,
baik pejabat maupun orang/rakyat biasa.
3. Terjaminnya hak manusia oleh undang-undang negara
(konstitusi).
Pada tahun 1965 International Commission
of Jurist (organisasi ahli hukum internasional) dalam
konferensinya di Bangkok memperluas konsep rule of law.
Dikemukakan bahwa syarat-syarat dasar untuk terselenggaranya
pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah:
- Perlindungan konstitusional, dalam arti bahwa konstitusi, selain menjamin hak-hak individu, harus menentukan pula cara-cara yang prosedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-haknya yang dijamin;
2.
Badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
- Pemilihan umum yang bebas;
- Kebebasan untuk menyatakan pendapat;
- Kebebasan untuk berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
- Pendidikan Kewarganegaraan (civic education)
Aspek Hukum Perdata memiliki 2 bentuk
pertanggung jawaban hukum yaitu :
- Wanprestasi, yaitu pertanggung jawaban hukum atas kerugian yang disebabkannya,hasil tidak sesuai
- Perbuatan Melawan Hukum (PMH), yaitu pertanggungjawaban atas kerugian yang disebabkan perbuatanya, sehingga menimbulkan kerugian.baik moril atau materil bagi keluarga ps/ps;
v Prinsip pertanggungjawaban dalam
hukum perdata/BW :
- Setiap tindakan yg menimbulkan kerugian atas diri orang lain berarti orang yg melakukanya harus membayar kompensasi kerugian(pasal 1365 BW ).
- Seseorang harus bertanggungjawab tidak hanya karena kerugian yg dilakukanya dengan sengaja , tetapi juga karena kelalaian atau kurang berhati-hati(pasal 366BW) 3. Seseorang harus memberikan pertanggungjawabaan tidak hanya karena kerugian atas tindakan pelayanannya akan tetapi juga bertanggung jawab atas kelalaian orang lain dibawah pengawasanya.(pasal 1367 KUHPerdata).
- Tuntutan perdata pada dasarnya bertujuan utuk memperoleh kompensasi atas kerugian yg diderita , oleh karena itu sebagai dasar dalam menuntut seorang tenaga kesehatan termasuk bidan dalam menjalankan profesinya adalah adanya wanprestasi atau adanya perbuatan melawan hukum, seperti terurai diatas.
- Dalam aspek hukum, wanprestasi adalah suatu keadaan dimana seseorang tidak memenuhi kewajibanya yang didasarkan adanya perikatan atau perjannjian/kontrak kerja,
Secara
Aspek hukum, contoh pekerjaan wanprestasi adalah :
1. tidak melakukan yang disanggupi
akan dilakukan’
2. terlambat melakukan apa yang
dijanjikan akan dilakukan,
3. melaksanakan apa yang dilakukan , tetapi tidak sesuai
dengan yang dijanjikan,
4. melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh
dilakukan.
Tehnik
Gugatan Wanprestasi :
- Pasien/keluarga pasien harus mempunyai bukti-bukti kerugian sebagai akibat tidak dipenuhinya kewajiban seorang tenaga kesehatan terhadap dirinya, sebagaimana yang telah dijanjikan.
- Pasien/keluarga melaporkan ke lembaga/ organisasi tenaga kesehatan, biasanya sampai disitu karena hakekatnya gugatan adalah ganti rugi materi.
v Perbuatan Melawan Hukum ( orechtmatige
daad):
• Berbeda dengan tututan ganti
rugi wanprestasi, tututan ganti rugi PMH berdasarkan Tanggungjawab Perdata
dapat diajukan berdasarkan pasal 1365 KUHPerdata, karena dalam PMH tidak harus
ditemui adanya perikatan/perjanjian, akan tetapi ada prinsip dasar yang dapat
dijadikan tuntutan adanya PMH tersebut yaitu :
ü Ada
perbuatan melawan hukum
ü Ada kerugian
ü Ada
hubungan kausalitas antara perbuatan melawan hukum dan kerugian
ü Ada
kesalahan
ü Melanggar
hak orang lain
ü Bertentangan
dengan kewajiban hukum diri sendiri
ü Menyalahi
pandangan etika yg umumnya diaanut (adat istiadat)
ü Berlawanan
dg sikap hati-hati yg seharusnya diindahkan.
ü Jelas
bertentangan dgn standar profesi bidan.
2.2 Peran Mahasiswa kebidanan dalam
rule of law
Peran mahasiswa sangatlah penting, tidak hanya mengemban
tanggung jawab untuk mencari ilmu untuk dirinya sendiri, tapi juga tanggung
jawab berperan kompleks sebagai Iron Stock, Agent Of Change, Social Control, Moral Force. Tentunya peran-peran tersebut tidak
terlepas dari tujuan, yaitu perubahan bangsa demi kepentingan bersama. Satu
tujuan revolusi.
Peran dan fungsi mahasiswa yang pertama adalah, Iron Stock. Iron sendiri yang berarti
besi dianalogikan oleh sesuatu yang kuat dan kokoh. Disini mahasiswa memiliki
peran dan fungsi sebagai cadangan masa depan atau calon pengganti pemimpin
pemerintahan di era selanjutnya. Dengan kata lain, mahasiswalah generasi penerus pemimpin bangsa ini. Mahasiswa seorang calon pemimpin
bangsa masa depan, menggantikan generasi yang telah ada dan melanjutkan tongkat
estafet pembangunan dan perubahan. Dengan sifat sekuat besi yang kokoh dan
kuat, diharapkan mahasiswa dapat membawa bangsa ini menjadi bangsa yang
mandiri, tidak mudah goyah dengan setiap persoalan yang terjadi, berprinsip dan
tentunya menuju ke arah perubahan yang lebih baik.
Agent Of
Change, atau agen perubahan. Artinya, mahasiswa merupakan salah satu simbol akan adanya
perubahan atau revolusi bangsa. Seiring kedewasaan serta kematangan pola pikir
yang dimiliki mahasiswa, mereka dituntut untuk menjadi agen-agen atau media
perubahan di negeri ini. Tidak hanya memperjuangkan nasib bangsa di era
selanjutnya tapi juga dituntut adaptif dan peka terhadap lingkungan. Hingga
kemudian ikut turut serta dalam pemberdayaan masyarakat.
Selanjutnya adalah Social
Control atau kontrol sosial. Seyogyanya mahasiswa memang harus berperan
sebagai pengontrol masyarakat dan pemerintahan. Terlebih-lebih jika nanti ada
sesuatu yang salah di jajaran pemerintahan. Mahasiswalah yang mengoreksi,
mahasiswalah yang mengontrol setiap pergerakan pemerintahan. Namun tidak hanya
mengkritik saja, mahasiswa dituntut ikut memecahkan masalah yang dihadapi
bangsa dengan memberikan solusi yang membangun. Apalagi ketika potret masalah
korupsi yang semakin merajalela di Indonesia seperti ini. Di samping itu,
mahasiswa harus menumbuhkan jiwa sosial yang peduli pada keadaan rakyat yang
mengalami penderitaan, ketidakadilan, maupun ketertindasan.
Yang terakhir adalah Moral
Force, Mahasiswa harus punya moral yang baik agar bisa merubah bangsa ke
arah lebih baik. Apalagi seperti kondisi bangsa saat ini yang selalu dibayangi
kasus korupsi. Mahasiswa sebagai generasi penerus diharapkan memiliki akhlak
terpuji dan moral yang baik dengan harapan ketika mereka menempati posisi pemerintahan,
hal yang tidak diinginkan seperti kasus korupsi dan hal-hal yang menyimpang
lainnya bisa dihapuskan. Mereka dituntut untuk memberikan teladan yang baik
demi perubahan bangsa. Moral Foce inilah yang akan menumbuhkan jiwa leadership dalam benak mahasiswa.
Tentunya dengan jiwa leadership
ini akan menjadikan mahasiswa sebagai teladan yang bijak.
Keempat peran dan fungsi mahasiswa yang telah dijelaskan
diatas, selayaknya tidak hanya menjadi sekedar teori dan konsep semata, namun
juga di implementasikan kedalam kehidupan setiap mahasiswa. Bisa dihitung
berapa banyak mahasiswa yang hanya menerapkan keempat peran dan fungsi
tersebut. Pada masa orde baru beberapa tahun silam kita mengenal pahlawan
mahasiswa, tidak asing lagi kalo terdengar nama Soe Hok Gie. Mahasiswa dengan
idealisme tinggi yang hidupnya dipenuhi dengan semangat tinggi untuk
memperjuangkan nasib rakyat dan bergerak demi revolusi Indonesia.
Dengan kata lain, mahasiswa yang ideal adalah mahasiswa yang
secara sadar menjalankan serta bertanggung jawab sebagaimana peran dan
fungsinya. Peran sebagai generasi penerus, peran sebagai teladan masyarakat,
peran sebagai pengontrol sosial dan peran sebagai pencetus perubahan. Semua itu
semata-mata hanya untuk mencapai satu tujuan, revolusi. Revolusi untuk
Indonesia.
2.3 Peran mahasiswi
kebidanan dalam HAM kesehatan
HAM kesehatan merupakan
asas-asas yang dimiliki oleh setiap individu khususnya tenaga kesehatan,dalam
contoh yaiyu Bidan.setiap individu mempunyai hak-hak yang harus dihargai dan
dipenuhi sesuai dengan haknya.
1.
peran Mahasiswa
Berdasarkan tugas perguruan
tinggi yang diungkapkan M.Hatta yaitu membentuk manusia susila dan demokrat yang memiliki:
·
Memiliki keinsafan tanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat.
Khususnya kesehatan masyarakat
·
Cakap dan mandiri dalam memelihara dan memajukan ilmu pengetahuan
yang berhubungan dengan kesehatan sesuai dengan profesi kita
·
Cakap memangku jabatan atau pekerjaan di masyarakat
Berdasarkan pemikiran M.Hatta
tersebut, dapat kita sederhanakan bahwa tugas perguruan tinggi adalah membentuk
insan akademis, yang selanjutnya hal tersebut akan menjadi sebuah fungsi bagi
mahasiswa itu sendiri. Insan akademis itu sendiri memiliki dua ciri
yaitu : memiliki sense of crisis, dan selalu mengembangkan
dirinya.
Insan akademis harus
memiliki sense of crisis yaitu peka dan kritis
terhadap masalah-masalah yang terjadi di sekitarnya saat ini. Hal ini akan
tumbuh dengan sendirinya bila mahasiswa itu mengikuti watak ilmu, yaitu selalu
mencari pembenaran-pembenaran ilmiah. Dengan mengikuti watak ilmu tersebut maka
mahasiswa diharapkan dapat memahami berbagai masalah yang terjadi dan terlebih
lagi menemukan solusi-solusi yang tepat untuk menyelesaikannya.
Insan akademis harus selalu
mengembangkan dirinya sehingga mereka bisa menjadi generasi yang tanggap dan
mampu menghadapi tantangan masa depan.
Dalam hal insan akademis
sebagai orang yang selalu mengikuti watak ilmu, ini juga berhubungan dengan
peran mahasiswa sebagai penjaga nilai, dimana mahasiswa harus mencari
nilai-nilai kebenaran itu sendiri, kemudian meneruskannya kepada masyarakat,
dan yang terpenting adalah menjaga nilai kebenaran tersebut.
BAB III
PENUTUP
3.I KESIMPULAN
Rule of law merupakan Gerakan masyarakat yang harus dibatasi dan diatur melalui
suatu peraturan perundang-undangan dan pelaksanaan dalam hubungannya dengan
segala peraturan perundang-undangan.
Dalam konsep kebidanan rule of law
juga ikut digunakan sebagai penegak atau tolak ukur melakukan suatu kewenangan
sesuai dengan perundang-undangan dank ode etik kebidanan. Dalam kontek rule of
law hukum dan peraturan sangat di utamakan sesuai dengan kewajiban dan hak
kebidanan.
3.2 SARAN
1. Bagi tenaga kesehatan
Diharapkan
dengan adanya makalah ini tenaga kesehatan dapat memahami aturan-aturan atau
undang-undang yang berlaku, khususnya sesuai dengan rule of law yaitu
menjunjung tinggi keadilan dan tidak membeda-bedakan antara yang derajat tinggi
maupun yang derajatnya menengah.
2
. Bagi Mahasiswa
Dengan adanya makalah ini
Mahasiswa diharapkan dapat mengetahui landasan apa saja yang ada dalam rule of
law, khususnya di bidang kesehatan.
3
. Bagi Masyarakat
Diharapkan
masyarakat dapat mengetahui tentang hak-hak mereka yang seharusnya diperoleh,
khususnya dalam bidang kesehatan sesuai dengan pengertian rule of law.
Yaitu Nakes tidak membeda-bedakan antara
yang kalangan atas maupun kalangan menengah.
DAFTAR
PUSTAKA
Srijanti.2009.Pendidikan
Kewarganegaraan Untuk Mahasiswa.Yogyakarta.Graha Ilmu
Suteng
Bambang.2006.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta.Erlangga
http://www.slideshare.net/septianraha/materi-perkuliahan-etika-dan-hukum-kesehatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar