MAKALAH
KEWARGANEGARAAN
“SEJARAH
BERDIRINYA HAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM BIDANG KESEHATAN”
KELOMPOK
2
DISUSUN
OLEH
:
v FA’IKATUL
HIKMAH (NIM:13010209)
v NADIROH
(NIM:13010233)
v MERLINA
KURNIAWATI (NIM:13010231)
v DESI
SETYAWATI (NIM:13010202)
v DEWI
SETYA WATI (NIM:13010204)
v SITI
FITRIYAH (NIM:13010249)
AKADEMI
KEBIDANAN DHARMA PRAJA BONDOWOSO
KATA PENGANTAR
Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan
hidayah-NYA penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SEJARAH BERDIRINYA HAM DAN HUBUNGANNYA
DENGAN HAM BIDANG KESEHATAN”
Makalah ini disususn dalam rangka memenuhi tugas kewarganegaraan. Penyusun
mengucapkan terima kasih kepda dosen pembimbing serta teman-teman yang telah ikut
membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini.
Penyusun menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan
kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.
Bondowoso,
9 Desember 2013
Penyusun
DAFTAR ISI
Kata Pengantar i
Daftar isi ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang 01
1.2
Rumusan
Masalah 01
1.3
Tujuan 01
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
HAM........................................................................ 02
2.2 Sejarah
Berdirinya HAM........................................................... 02
2.3 Hubungan
HAM Dengan Bidang Kesehatan............................ 04
BAB III PENUTUP
3.1 Kesimpulan 07
3.2 Saran 07
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 08
BAB
I
PENDAHULUAN
1.1
LATAR BELAKANG
Hak
asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hal itumanusia
tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Hal tersebut diperoleh bersama dengan
kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Awal
perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala di tandatangani Magna
Charta(1215),oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of
Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan
dengan utusan rakyat (House of Conmouns).Dalam hubungan inilah maka
perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan
demokrasi.
Perkembangan
selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf
Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute
menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa tetapi tetap berada pada
masing-masing individu.Sedangkan yang diserahkan kepada penguasa adalah hak
yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara.
Oeh karena itu penyusun mengangkat judul ini
karena hak asasi manusia selalu mengalami perkembangan dan hak asasi manusia
juga berhubungan dengan kesehatan.
1.2
RUMUSAN MASALAH
1. Bagaimana
sejarah berdirinya HAM?
2. Bagaimana
hubungan HAM dengan HAM bidang kesehatan?
1.3
TUJUAN
Penyusunan
makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah berdirinya HAM, dan
hubungan HAM dengan HAM bidang kesehatan.Dengan adanya makalah ini diharapkan
masyarakat dapat mengetahui tentang HAM
BAB II
PEMBAHASAN
2.1
PENGERTIAN
HAK
ASASI MANUSIA (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the
right of human.Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak
Manusia.HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan
kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching
Human Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap
manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke
menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang
Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39
Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat
hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang
Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.2 SEJARAH BERDIRINYA HAM
Hak
asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir
secara tiba-tiba sebagaimana dilihat dalam “Universal
Declaration of Human Right” 10
Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah
peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tandatangani oleh
Majelis Umum PBB di hayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan
titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia
khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB). Upaya
konseptualisasi hak-hak manusia,baik di barat maupun ditimur meskipun upaya
tersebut masih bersifat local,parsial dan sporadikal.
Pada zaman Yunani Kuno Plato telah
memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai
manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam
akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi
manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal
tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh
penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak tersebut bertentangan
dengan kemauan penguasa (Baut & Beny,1988:3)
Awal perkembangan hak asasi manusia
dimulai tatkala di tandatangani Magna Charta(1215),oleh raja John Lackland.
Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja
Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of
Conmouns).Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat
erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
Perkembangan
selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf
Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute
menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa tetapi tetap berada pada
masing-masing individu.Sedangkan yang diserahkan kepada penguasa adalah hak
yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara.Puncak perkembangan perjuangan
hak asai manusia yaitu ketika ‘Human Rights’ dalam “Declaration of
Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat
tanggal 4 juli 1776 tersebut di nyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai
oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa hak
yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak manusia secara resmi kemudian
menjadi dasar pokok konstitusi. Negara Amerik Serikat tahun 1787 yang mulai
berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowirogo,1977:43)
Rentang sejarah HAM kemudian
ditandai dengan terbentuknya Komisi HAM PBB pada 16 Februari 1946.Komisi ini
mengajukan usulan kepada Dewan Umum PBB tentang pentingnya suatu Deklarasi
Universal HAM, Konvensi tentang kebebasan sipil, status perempuan, kebebasan
informasi, perlindungan warga minoritas dan pencegahan diskriminasi.Sebagai
hasilnya, pada 1948, lahirlah Universal Declaration of Human Rights (UDHR)
yang merupakan tonggak paling penting bagi pengakuan dan perlindungan HAM
internasional.UDHR diyakini mampu memberikan definisi paling sahih mengenai
kewajiban menghormati HAM bagi sebuah negara yang ingin bergabung dengan PBB..
Sejarah mutakhir perkembangan HAM
menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi terhadap ide ini di berbagai belahan
dunia, baik Barat maupun non Barat.Berbagai organisasi regional seperti di
Eropa Barat, Amerika, Afrika dan Asia juga membuat berbagai peraturan dan
perjanjian HAM. Langkah ini kemudian menghasilkan berbagai instrumen regional
HAM, diantaranya, European Convention on Human Rights (ECHR) 1952, American
Convention on Human Rights (ACHR) 1969, African (Banjul) Charter on
Human and People’s Rights, 1981, Bangkok Declaration 1993, Asian
Human Rights Charter, 1997 dan Cairo Declaration on Human Rights in
Islam, 1990.Sementara di tingkat nasional, sebagian besar Konvensi PBB
mendapat persetujuan mayoritas negara anggota. Dukungan ini terlihat dari
tingginya jumlah penandatangan berbagai Konvensi yang telah dihasilkan PBB.
Saat ini, HAM, menurut Rhoda E.
Howard mengutip pendapat Durkheim, telah menjadi fakta sosial, dimana cara
bertindak, berfikir dan merasa yang berada di luar individu dan mendapat
kekuatan koersif, yang menjadi alasan mengendalikan manusia. Sebagai fakta
sosial, HAM mempengaruhi kebijakan publik, membantu kelompok dan individu
mendapatkan keadilan dan membangkitkan perasaan malu di kalangan yang menikmati
HAM dan mengetahui bahwa orang lain tidak demikian. Konsensus tentang jenis
keadilan seperti HAM ini berpengaruh pada tindakan sosial di seluruh
dunia.Dalam pengertian ini, konsensus ini (HAM) menjadi ideologi sosial
universal.Singkatnya, HAM telah menjadi kenyataan objektif perkembangan sosial
masyarakat dan dapat dikatakan menjadi ide yang paling mendapat penerimaan dan
pengakuan dari sebagian besar negara di dunia.
2.3 HUBUNGAN HAM DENGAN BIDANG
KESEHATAN
Analisis Situasi Ibu dan Anak
Berbasis Hak Asasi Manusia Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASIA-HAM
Bidang Kesehatan, sebenarnya mencoba menganalisis masalah-masalah yang
terjadi pada siklus hidup manusia dengan penekanan pada kelompok umur yang
mempunyai resiko atau factor resiko bawaan yang dapat mengalami sakit
dan atau menimbulkan kematian. Karena adanya resiko atau factor
resiko bawaan berhubungan langsung dengan pemenuhan kesehatan dasar sebagai Hak
Asasi Manusia, maka rancangan dari Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis
Hak Asasi Manusia bidang kesehatan akan menghasilkan gambaran pola hubungan
pemegang hak dan pengembang tugas sebagai mitra yang seharusnya terjadi
dalam proses pembangunan kesehatan ditingkat Kabupaten, yaitu proses terjadinya
pelayanan kesehatan, peningkatan kesehatan dan peningkatan status kelangsungan
dan perkembangan hidup Ibu dan Anak yang seharusnya di jalankan oleh para
stakeholder Kesehatan. Analisis ini akan semakin konprehensif jika dilakukan
bukan Cuma bidang kesehatan saja tetapi bidang-bidang lainnya misalnya bidang
pendidikan, Bidang perlindungan Anak dan Perempuan. Hak-hak ASIA HAM
diantaranya adalah :
1.
Hak untuk hidup, meliputi hak untuk mencapai status
kesehatan setinggi-tingginya serta mendapatkan perawatan sebaik-baiknya
2.
Hak untuk berkembang, meliputi segala bentuk pendidikan
(formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi
perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial
3.
Hak atas perlindungan; meliputi
perlindungan dan diskriminasi, tindak kekerasan dan ketelantaran terhadap anak
dan
4.
Hak untuk berpartisipasi, meliputi
hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal mempengaruhi anak.
Dari keempat hak anak tersebut,
diawali adanya Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989, yang menetapkan
beberapa hal penting menyangkut keberadaan anak, yaitu: Hak-hak yang
melekat pada diri anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan diri
anak diantaranya
1.
Hak-hak atas pemeliharaan, pendidikan, dan perawatan
khusus.
2.
Hak-hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat
dicapai dengan menitik beratkan pada upaya-upaya preventif, pendidikan
kesehatan, dan penurunan angka kematian anak.
ΓΌ Contoh
Pengembangan Kemitraan Atas Hak Perbaikan Gizi
Mitra Potensial
|
Apa Yang dapat mereka lakukan
|
Apa yang mereka butuhkan
|
Strategi pengembangan kemitraan
yang perlu dilakukan
|
|
Hidup
dalam lingkungan yang aman, sehat dan gizi yang terpenuhi
|
Tumbuh-kembang
yang normal
|
Menciptakan
hubungan yang baik
|
|
Aktif
dalam Kegiatan gizi dan Kesehatan di posyandu maupun di desa
maupun Puskesmas
|
|
Dimotifasi
dan difungsikan dalam berbagai kegiatan perbaikan gizi
|
|
|
|
|
|
|
|
|
BAB III
PENUTUP
3.1
KESIMPULAN
Awal perkembangan hak asasi manusia
dimulai pada penandatanganan Magna Charta (1215),oleh raja John Lackland.
Kemudian juga penandatanganan Pelition of
Right pada tahun 1628 oleh raja Charles. Puncak perkembangan perjuangan hak
asasi manusia yaitu ketika “Human Rights” untuk pertama kalinya dirumuskan
secara resmi dalam “Declaration of
Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
Hak-hak ASIA (Analisis Situasi Ibu
dan Anak) terdiri dari hak untuk hidup,hak untuk berkembang,hak untuk
berpartisipasi,hak atas perlindungan.hak tersebut dimiliki oleh seseorang dalam
bidang kesehatan maupun lingkungan
3.2 SARAN
1. Bagi Institusi
Di harapkan institusi seperti dikampus
menghargai setiap hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing Mahasiswa, Contohnya
dengan memberikan kesempatan kepada setiap Mahasiswa untuk menyampaikan
pendapatnya.
2.
Bagi Tenaga Kesehatan
Dalam menangani pasien di harapkan
tenaga kesehatan dapat mengahargai hak-hak pasien, dan memperlakukan pasien
tersebut dengan sepenuh hati. Contohnya tidak memaksa pasien untuk di suntik
apabila pasien tersebut tidak mau untuk disuntik
3.
Bagi Masyarakat
Di harapkan masyarakat dapat mengetahui
hak-hak mereka, agar nantinya
tidak di perlakukan yang tidak wajar oleh orang lain.
DAFTAR PUSTAKA
Baut
Paul. S. & Beny Hartman.1988.Kompilasi
Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia:
Jakarta
Muhtaj,
El-Majda. 2005.Hak Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.Kencana:
Jakarta
Zubaidi, Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan
Tinggi. Paradigm: Yogyakarta
http://www.slideshare.net/septianraha/hak-asasi
-manusia/#09Desember 2013:13.00