Minggu, 15 Desember 2013

“SEJARAH BERDIRINYA HAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM BIDANG KESEHATAN”



MAKALAH KEWARGANEGARAAN
“SEJARAH BERDIRINYA HAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM BIDANG KESEHATAN”



KELOMPOK 2
DISUSUN OLEH :

v  FA’IKATUL HIKMAH (NIM:13010209)
v  NADIROH (NIM:13010233)
v  MERLINA KURNIAWATI (NIM:13010231)
v  DESI SETYAWATI (NIM:13010202)
v  DEWI SETYA WATI (NIM:13010204)
v  SITI FITRIYAH (NIM:13010249)



AKADEMI KEBIDANAN DHARMA PRAJA BONDOWOSO
2013/2014
KATA PENGANTAR

Puji syukur penyusun panjatkan kehadirat Allah SWT, atas rahmat dan hidayah-NYA penyusun dapat menyelesaikan makalah ini yang berjudul “SEJARAH BERDIRINYA HAM DAN HUBUNGANNYA DENGAN HAM BIDANG KESEHATAN”
Makalah ini disususn dalam rangka memenuhi tugas kewarganegaraan. Penyusun mengucapkan terima kasih kepda dosen pembimbing serta teman-teman yang telah ikut membantu dan mendukung dalam penulisan makalah ini.
Penyusun menyadari makalah ini jauh dari sempurna, oleh karena itu diharapkan kritik dan saran dari pembaca demi kesempurnaan penulisan makalah selanjutnya.





Bondowoso, 9 Desember 2013


Penyusun








DAFTAR ISI

Kata Pengantar                                                                                        i
Daftar isi                                                                                                ii
BAB I PENDAHULUAN
1.1         Latar Belakang                                                                            01
1.2         Rumusan Masalah                                                                       01
1.3         Tujuan                                                                                         01
BAB II PEMBAHASAN
2.1    Pengertian HAM........................................................................ 02
2.2    Sejarah Berdirinya HAM........................................................... 02
2.3    Hubungan HAM Dengan Bidang Kesehatan............................ 04
BAB III PENUTUP
3.1  Kesimpulan                                                                                   07
3.2  Saran                                                                                             07
DAFTAR PUSTAKA........................................................................ 08
















BAB I
PENDAHULUAN
1.1 LATAR BELAKANG
Hak asasi manusia adalah hak yang melekat pada diri manusia, tanpa hal itumanusia tidak dapat hidup layak sebagai manusia.Hal tersebut diperoleh bersama dengan kelahiran atau kehadirannya di dalam kehidupan masyarakat.
Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala di tandatangani Magna Charta(1215),oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Conmouns).Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa tetapi tetap berada pada masing-masing individu.Sedangkan yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara.
 Oeh karena itu penyusun mengangkat judul ini karena hak asasi manusia selalu mengalami perkembangan dan hak asasi manusia juga berhubungan dengan kesehatan.

1.2 RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana sejarah berdirinya HAM?
2.      Bagaimana hubungan HAM dengan HAM bidang kesehatan?

1.3 TUJUAN
Penyusunan makalah ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana sejarah berdirinya HAM, dan hubungan HAM dengan HAM bidang kesehatan.Dengan adanya makalah ini diharapkan masyarakat dapat mengetahui tentang HAM


BAB II
PEMBAHASAN
2.1 PENGERTIAN
HAK ASASI MANUSIA (HAM) merupakan terjemahan dari istilah human rights atau the right of human.Secara terminologi istilah ini artinya adalah Hak-Hak Manusia.HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia, sesuai dengan kodratnya. Menurut pendapat Jan Materson (dari komisi HAM PBB), dalam Teaching Human Rights, United Nations, HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia. John Locke menyatakan bahwa HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati. Dalam pasal 1 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM disebutkan bahwa “Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia”.
2.2 SEJARAH BERDIRINYA HAM
            Hak asasi manusia sebagai gagasan,paradigma serta kerangka konseptual tidak lahir secara tiba-tiba sebagaimana dilihat dalam “Universal Declaration of Human Right”  10 Desember 1948. Namun melalui suatu proses yang cukup panjang dalam sejarah peradaban manusia. Dari perspektif sejarah deklarasi yang di tandatangani oleh Majelis Umum PBB di hayati sebagai suatu pengakuan yuridis formal dan merupakan titik kulminasi perjuangan sebagian besar umat manusia di belahan dunia khususnya yang tergabung dalam Perserikatan Bangsa-Bangsa(PBB). Upaya konseptualisasi hak-hak manusia,baik di barat maupun ditimur meskipun upaya tersebut masih bersifat local,parsial dan sporadikal.
            Pada zaman Yunani Kuno Plato telah memaklumkan kepada warga polisnya,bahwa kesejahteraan bersama akan tercapai manakala setiap warganya melaksanakan hak dan kewajibannya masing-masing. Dalam akar kebudayaan Indonesiapun pengakuan serta penghormatan tentang hak asasi manusia telah mulai berkembang, misalnya dalam masyarakat jawa telah dikenal tradisi “Hak Pepe” yaitu hak warga desa yang diakui dan dihormati oleh penguasa,seperti hak mengemukakan pendapat,walaupun hak tersebut bertentangan dengan kemauan penguasa (Baut & Beny,1988:3)
            Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai tatkala di tandatangani Magna Charta(1215),oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Petition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles I. dalam hubungan ini raja berhadapan dengan utusan rakyat (House of Conmouns).Dalam hubungan inilah maka perkembangan hak asasi manusia itu sangat erat hubungannya dengan perkembangan demokrasi.
Perkembangan selanjutnya perjuangan hak asasi manusia dipengaruhi oleh pemikiran filsuf Inggris John Locke yang berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolute menyerahkan hak-hak individunya kepada penguasa tetapi tetap berada pada masing-masing individu.Sedangkan yang diserahkan kepada penguasa adalah hak yang berkaitan dengan perjanjian tentang Negara.Puncak perkembangan perjuangan hak asai manusia yaitu ketika ‘Human Rights’ dalam “Declaration of Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776. Dalam deklarasi Amerika Serikat tanggal 4 juli 1776 tersebut di nyatakan bahwa seluruh umat manusia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa beberapa  hak yang tetap dan melekat padanya. Perumusan hak-hak manusia secara resmi kemudian menjadi dasar pokok konstitusi. Negara Amerik Serikat tahun 1787 yang mulai berlaku 4 Maret 1789 (Hardjowirogo,1977:43)
Rentang sejarah HAM kemudian ditandai dengan terbentuknya Komisi HAM PBB pada 16 Februari 1946.Komisi ini mengajukan usulan kepada Dewan Umum PBB tentang pentingnya suatu Deklarasi Universal HAM, Konvensi tentang kebebasan sipil, status perempuan, kebebasan informasi, perlindungan warga minoritas dan pencegahan diskriminasi.Sebagai hasilnya, pada 1948, lahirlah Universal Declaration of Human Rights (UDHR) yang merupakan tonggak paling penting bagi pengakuan dan perlindungan HAM internasional.UDHR diyakini mampu memberikan definisi paling sahih mengenai kewajiban menghormati HAM bagi sebuah negara yang ingin bergabung dengan PBB..
Sejarah mutakhir perkembangan HAM menunjukkan tingkat penerimaan yang tinggi terhadap ide ini di berbagai belahan dunia, baik Barat maupun non Barat.Berbagai organisasi regional seperti di Eropa Barat, Amerika, Afrika dan Asia juga membuat berbagai peraturan dan perjanjian HAM. Langkah ini kemudian menghasilkan berbagai instrumen regional HAM, diantaranya, European Convention on Human Rights (ECHR) 1952, American Convention on Human Rights (ACHR) 1969, African (Banjul) Charter on Human and People’s Rights, 1981, Bangkok Declaration 1993, Asian Human Rights Charter, 1997 dan Cairo Declaration on Human Rights in Islam, 1990.Sementara di tingkat nasional, sebagian besar Konvensi PBB mendapat persetujuan mayoritas negara anggota. Dukungan ini terlihat dari tingginya jumlah penandatangan berbagai Konvensi yang telah dihasilkan PBB.
Saat ini, HAM, menurut Rhoda E. Howard mengutip pendapat Durkheim, telah menjadi fakta sosial, dimana cara bertindak, berfikir dan merasa yang berada di luar individu dan mendapat kekuatan koersif, yang menjadi alasan mengendalikan manusia. Sebagai fakta sosial, HAM mempengaruhi kebijakan publik, membantu kelompok dan individu mendapatkan keadilan dan membangkitkan perasaan malu di kalangan yang menikmati HAM dan mengetahui bahwa orang lain tidak demikian. Konsensus tentang jenis keadilan seperti HAM ini berpengaruh pada tindakan sosial di seluruh dunia.Dalam pengertian ini, konsensus ini (HAM) menjadi ideologi sosial universal.Singkatnya, HAM telah menjadi kenyataan objektif perkembangan sosial masyarakat dan dapat dikatakan menjadi ide yang paling mendapat penerimaan dan pengakuan dari sebagian besar negara di dunia.
2.3 HUBUNGAN HAM DENGAN BIDANG KESEHATAN
            Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia Bidang Kesehatan yang selanjutnya disingkat ASIA-HAM Bidang Kesehatan, sebenarnya mencoba menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada siklus hidup manusia dengan penekanan pada kelompok umur yang mempunyai resiko atau factor resiko  bawaan yang dapat mengalami sakit  dan atau  menimbulkan kematian. Karena adanya resiko atau factor resiko bawaan berhubungan langsung dengan pemenuhan kesehatan dasar sebagai Hak Asasi Manusia, maka  rancangan dari Analisis Situasi Ibu dan Anak Berbasis Hak Asasi Manusia bidang kesehatan akan menghasilkan gambaran pola hubungan pemegang  hak dan pengembang tugas sebagai mitra yang seharusnya terjadi dalam proses pembangunan kesehatan ditingkat Kabupaten, yaitu proses terjadinya pelayanan kesehatan, peningkatan kesehatan dan peningkatan status kelangsungan dan perkembangan hidup Ibu dan Anak yang seharusnya di jalankan oleh para stakeholder Kesehatan. Analisis ini akan semakin konprehensif jika dilakukan bukan Cuma bidang kesehatan saja tetapi bidang-bidang lainnya misalnya bidang pendidikan, Bidang perlindungan Anak dan Perempuan. Hak-hak ASIA HAM diantaranya adalah :
1.      Hak untuk hidup, meliputi hak untuk mencapai status kesehatan setinggi-tingginya serta mendapatkan perawatan sebaik-baiknya
2.      Hak untuk berkembang, meliputi segala bentuk pendidikan (formal dan non formal) dan hak untuk mencapai standar hidup yang layak bagi perkembangan fisik, mental, spiritual, moral dan sosial
3.      Hak atas perlindungan; meliputi perlindungan dan diskriminasi, tindak kekerasan dan ketelantaran terhadap anak dan
4.      Hak untuk berpartisipasi, meliputi hak anak untuk menyatakan pendapat dalam segala hal mempengaruhi anak.
Dari keempat hak anak tersebut, diawali adanya Konvensi PBB tentang Hak Anak tahun 1989, yang menetapkan  beberapa hal penting menyangkut keberadaan anak, yaitu:  Hak-hak yang melekat pada diri anak untuk hidup, kelangsungan hidup dan perkembangan diri anak diantaranya
1.      Hak-hak atas pemeliharaan, pendidikan, dan perawatan khusus.
2.      Hak-hak atas standar kesehatan tertinggi yang dapat dicapai dengan menitik beratkan pada upaya-upaya preventif, pendidikan kesehatan, dan penurunan angka kematian anak.
ΓΌ  Contoh Pengembangan Kemitraan Atas Hak Perbaikan Gizi
Mitra Potensial
Apa Yang dapat mereka lakukan
Apa yang mereka butuhkan
Strategi pengembangan kemitraan yang perlu dilakukan
  • Bayi dan balita baik yang gizi kurang, buruk dan gizi baik
Hidup dalam lingkungan yang aman, sehat dan gizi yang terpenuhi
Tumbuh-kembang yang normal
Menciptakan hubungan yang baik
  • Keluarga yang mempunyai masalah gizi (kurang dan buruk). Keluarga dan masyarakat sekitar
Aktif dalam Kegiatan gizi dan  Kesehatan di posyandu maupun di  desa maupun Puskesmas
  1. Pengetahuan dan keterampilan dalam pola asuh bayi dan balita
  2. Memaksimalkan penggunaan pendapatan untuk tumbuh-kembang balita
Dimotifasi dan difungsikan dalam berbagai kegiatan perbaikan gizi
  • Petugas kesehatan (gizi, perawat dan dokter), LSM, Kader Posyandu, Para pelaksana lapangan non medic
  1. Memberikan pelayanan gizi secara prima
  2. Memberikan informasi secara akurat mengenai pentingnya gizi
  3. Memberikan pelayanan gizi secara local (non medic)
  1. Dana untuk sosialisasi
  2. Sarana-prasarana pelayanan
  3. Melibatkan posyandu dalam pengumpulan informasi dan data yang akurat.
  4. Pengembangan Skill dan Pengetahuan
  1. Mensosialisasikan mengenai menu makanan yang sehat dan bergizi
  2. Kerja sama Triparti LSM Lokal, Kelompok Masyakarakt dan Provider Kesehatan
  • DPRD, Bupati, Kadis Kesehatan, Camat,Kades, dan Ka.lingkungan
  1. Memantau kebijakan mengenai Perbub pelayanan kesehatan gratis bagi masyarakat miskin dan menganggarkan dana sosialisasi menu makan
  1. Dukungan semua pihak
  2. Dukungan semua pihak dan dana untuk sosialisasi
  1. Berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten
  2. Koordinasi dan komunikasi yang baik dengan semua unsur masyara




BAB III
PENUTUP
3.1 KESIMPULAN
            Awal perkembangan hak asasi manusia dimulai pada penandatanganan Magna Charta (1215),oleh raja John Lackland. Kemudian juga penandatanganan Pelition of Right pada tahun 1628 oleh raja Charles. Puncak perkembangan perjuangan hak asasi manusia yaitu ketika “Human Rights” untuk pertama kalinya dirumuskan secara resmi dalam “Declaration of  Independence” Amerika Serikat pada tahun 1776.
            Hak-hak ASIA (Analisis Situasi Ibu dan Anak) terdiri dari hak untuk hidup,hak untuk berkembang,hak untuk berpartisipasi,hak atas perlindungan.hak tersebut dimiliki oleh seseorang dalam bidang kesehatan maupun lingkungan


3.2 SARAN
1.  Bagi Institusi
Di harapkan institusi seperti dikampus menghargai setiap hak-hak yang dimiliki oleh masing-masing Mahasiswa, Contohnya dengan memberikan kesempatan kepada setiap Mahasiswa untuk menyampaikan pendapatnya.
2. Bagi Tenaga Kesehatan
            Dalam menangani pasien di harapkan tenaga kesehatan dapat mengahargai hak-hak pasien, dan memperlakukan pasien tersebut dengan sepenuh hati. Contohnya tidak memaksa pasien untuk di suntik apabila pasien tersebut tidak mau untuk disuntik
3. Bagi Masyarakat
Di harapkan masyarakat dapat mengetahui hak-hak mereka, agar nantinya             tidak di perlakukan yang tidak wajar oleh orang lain.



DAFTAR PUSTAKA

Baut Paul. S. & Beny Hartman.1988.Kompilasi Deklarasi Hak-Hak Asasi Manusia.Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia: Jakarta

Muhtaj, El-Majda. 2005.Hak  Asasi Manusia dalam Konstitusi Indonesia.Kencana: Jakarta
           
            Zubaidi, Ahmad. 2010. Pendidikan Kewarganegaraan Untuk Perguruan Tinggi. Paradigm: Yogyakarta




Sabtu, 07 Desember 2013

Sistem Kekebalan Tubuh Menurun, Mungkinkah HIV?


Human Immunodeficiency Virus atau HIV adalah virus peyebab penyakit AIDS. HIV menyerang sistem kekebalan tubuh seseorang. Penularan HIV biasanya melalui hubungan seksual dengan penderita tanpa menggunakan kondom atau berbagi jarum suntik. Namun, Anda tidak akan tertular hanya dengan berpelukan, berciuman, berdansa, atau bersentuhan tangan dengan penderita HIV positif atau AIDS, karena HIV tidak akan menular melalui udara, air, dan gigitan serangga sekalipun. 
Beberapa gejala HIV memang terlihat cukup ringan. Biasanya tidak diketahui secara pasti apakah gejala tersebut benar-benar karena virus atau penyakit biasa. Berikut beberapa gejala jika seseorang terinfeksi virus HIV:
  • Demam
  • Batuk
  • Sesak nafas
  • Ruam
  • Sakit kepala
  • Sakit tenggorokan
  • Mulut atau alat kelamin bernanah
  • Pembengkakan kelenjar getah bening, terutama pada leher
  • Nyeri pada sendi
  • Berkeringat di malam hari
  • Diare
Virus HIV menyerang sistem imun tubuh dan juga menghancurkan sel Cluster of Differentiation 4 (CD4), dimana semakin banyak sel CD4 yang dihancurkan maka semakin lemah tubuh seseorang dalam melawan virus HIV.  Virus HIV berkembang selama beberapa tahun di dalam tubuh penderita dan akhirnya menjadi Acquired Immuno Deficiency Syndrom (AIDS).
Seseorang yang telah terinfeksi HIV menjadi AIDS, biasanya mereka akan mengalami komplikasi, sebagai berikut:
  • Pneumonia adalah infeksi saluran pernafasan akut bagian bawah yang mengenai paru-paru (peradangan pada paru-paru).
  • Sitomegalovirus adalah virus penyebab herpes yang ditransmisikan ke dalam cairan tubuh, seperti saliva, darah, urin, semen (tempat untuk sperma), dan ASI.
  • Tuberkolosis atau TB merupakan suatu penyakit yang paling meningkatkan risiko kematian bagi pasien penderita AIDS.
  • Toksoplasma adalah infeksi yang mematikan dan umumnya ditulari dari hewan (kucing) dan dapat menyebar ke hewan lainnya.
  • Kriptosporidiosis adalah infeksi yang disebabkan oleh parasit di dalam usus hewan dan dapat hidup di dalam tubuh manusia.
  • Kaposis Sarkoma adalah tumor pada dinding pembuluh darah.
  • Limfoma adalah kanker pada limfosit (sel darah putih), umumnya dimulai pada kelenjar getah bening.
Untuk memastikan apakah Anda positif mengidap HIV atau tidak, Anda harus melakukan tes darah. Biasanya dokter akan menyarankan untuk melakukan tes CD4 untu k mengukur jumlah sel CD4, tes viral load yaitu mengukur virus dalam darah di tubuh penderita, dan drug resistance (tes darah untuk menentukan apakah jenis HIV yang ada di dalam tubuh Anda tahan terhadap obat HIV tertentu). Untuk penderita HIV positif, sebaiknya terus berkonsultasi dengan dokter untuk penanganan lebih lanjut.
Sumber
- See more at: http://sehatuntuksemua.com/artikel/info-penyakit/-sistem-kekebalan-tubuh-menurun-mungkinkah-hiv#sthash.4hqvi3V2.dpuf